Rabu, 29 Juni 2016

Zakat Fitrah Sebagai Kesempurnaan Puasa Ramadhan

Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
https://plus.google.com/+AlFudholaBlokF
Adalah Orang Islam, sedangkan bagi orang yang bukan Islam tidak diwajibkan,
- Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan. 
- Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 
Rukun-Rukun Zakat Fitrah.

Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
- Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
- Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
- Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
- Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama Islam

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...

- Wajib “yang diperbolehkan” yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran) 
- Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. 
- Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri 

Akibat Tidak Mengeluarkan/ Membayar Zakat Fitrah

Bagi orang yang berkecukupan lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...

- Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang berkecukupan.
- Puasa yang dikerjakan kurang sempurna.
- Menjadi orang yang kufur nikmat.
- Seperti memakan hak orang lain.
- Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
- Rezeki akan sempit.


























Wallahu a’lam bish-shawabi yang artinya “Dan Allah Maha Tahu yang benar yang sebenarnya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar