https://plus.google.com/+AlFudholaBlokF
- Waktu yang wajib adalah pada saat
terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
Akibat Tidak Mengeluarkan/ Membayar Zakat Fitrah
Bagi orang yang berkecukupan lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
Adalah Orang Islam, sedangkan bagi orang yang bukan Islam tidak diwajibkan,
- Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan.
- Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Rukun-Rukun Zakat Fitrah.
Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
- Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
- Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
- Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
- Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama Islam
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
- Wajib “yang diperbolehkan” yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan.

- Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat
subuh, sebelum pergi shalat ied
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah
sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul
fitri.
- Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah
setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri
Bagi orang yang berkecukupan lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
- Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang berkecukupan.
- Puasa yang dikerjakan kurang sempurna.
- Menjadi orang yang kufur nikmat.
- Seperti memakan hak orang lain.
- Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
- Rezeki akan sempit.
Wallahu a’lam bish-shawabi yang artinya “Dan Allah Maha Tahu yang benar yang sebenarnya”.
- Puasa yang dikerjakan kurang sempurna.
- Menjadi orang yang kufur nikmat.
- Seperti memakan hak orang lain.
- Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
- Rezeki akan sempit.
Wallahu a’lam bish-shawabi yang artinya “Dan Allah Maha Tahu yang benar yang sebenarnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar